CIREBON - Tabrak Lari adalah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan yang meninggalkan lokasi kecelakaan yang mereka sebabkan. Khususnya, tabrak lari terhadap pejalan kaki sangat berbahaya dan dapat menyebabkan cidera serius hingga korban meninggal dunia. Dalam situasi ini, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas dan menegakkan tanggung jawab mundur dalam menghadapi tabrak lari pejalan kaki Ny.TASWI, 70 Tahun, Prempuan, Ibu rumah tangga, Blok Karang lumu Rt.01 Rw.01 Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui No.Pol nya (Melarikan diri) yang melaju dari arah Arjawinangun menuju Palimanan menabrak pejalan kaki yang sedang menyebarang pejalan kaki sehingga mengakibatkan meninggal dunia dibawa ke RSUD.Arjawinangun.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya kecelakaan lalu lintas dan bahaya tabrak lari, baik itu melalui media sosial maupun kampanye tertulis seperti papan pengumuman atau spanduk yang ditempatkan di tempat yang strategis. Selain itu, pelaksanaan patroli dan pengawasan polisi harus ditingkatkan di jalan raya dan lokasi keramaian untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengurangi angka tabrak lari.
Tanggung jawab adalah hal yang sangat penting dalam menangani kasus tabrak lari, karena pelanggar tersebut harus menghadapi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Ada berbagai upaya yang dimungkinkan untuk menentukan siapa pelaku tabrak lari tersebut, seperti mencari bukti di tempat kejadian, mengumpulkan informasi dari saksi, dan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN., S.Ik., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol H.MUNAWAN., S.H menyarankan untuk memperketat spesifikasi kendaraan, termasuk menginstal sistem kamera pada kendaraan yang dapat memberikan bukti bila terjadi tabrak lari pada pejalan kaki. Dalam hal ini, peningkatan spesifikasi kendaraan akan membantu menangani penghentian tabrak lari dan memberikan bukti yang cukup untuk menentukan pelakunya.
Dalam kesimpulan, tabrak lari terhadap pejalan kaki yang terjadi di jalan raya sangat membahayakan dan harus diatasi dengan serius. Peningkatan kesadaran dan kampanye mengenai keselamatan lalu lintas, patroli dan pengawasan polisi harus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengatasi tabrak lari, seperti pelaku, polisi dan penerapan tindakan pengadilan. Oleh karena itu, sebagai masyarakat, kita harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas di jalan raya dan menyadari betapa pentingnya tanggung jawab dalam menghadapi kasus tabrak lari.